
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor : 338/2943/DISHUB PROV.SULSEL
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Lembar
Perihal : Himbauan
Yth. (daftar terlampir)
Makassar, 05 Maret 2026
di –
Tempat
Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalulintas, mengurangi kemacetan serta menjaga
kualitas infrastruktur jalan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
memandang perlu untuk melakukan pengaturan dan pembatasan jam operasional kendaraan
angkutan barang bertonase besar.
Berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, bersama ini disampaikan himbauan pembatasan jam operasional kendaraan
angkutan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis Kendaraan
a. mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih;
b. mobil barang dengan kereta tempelan;
c. mobil barang dengan kereta gandengan, dan
d. seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
1. Hasil galian meliputi :
a. tanah;
b. pasir, dan/atau
c. batu.
2. Hasil tambang; dan
3. Bahan bangunan.
2. Waktu pembatasan operasional
a. hari Senin s/d Jumat : pukul 06.00-10.00 Wiita dan pukul 16.00.20.00 Wita;
b. hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional : pukul 06.00-22.00 Wita;
3. Ruas Jalan yang dibatasi
Seluruh ruas jalan provinsi dan Kabupaten/Kota yang berada pada kawasan perkotaan,
pusat pemerintahan, pusat pendidikan serta jalur pada aktivitas masyarakat;
4. Pengecualian
Himbauan Pembatasan ini tidak berlaku bagi:
a. Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas;
b. Kendaraan pengangkut bahan pokok dan kebutuhan penting masyarakat;
c. Kendaraan pengangkut alat berat untuk proyek strategis nasional/daerah dengan izin
khusus;
d. Kendaraan penanganan bencana dan keadaan darurat
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh Bupati/Walikota untuk:
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas
kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Kepada Yth:
1. Gubernur Sulawesi Selatan;
2. Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Lampiran Klik : Himbauan DISHUB PROV.SULSEL