
Hal : Sosialisasi penerimaan negara bukan pajak
Kamis tanggal 25.09.2025
Tempat kantor KSOP utama pelabuhan Makassar.
Pimpinan rapat KSOP utama BPK Ir.Jon Kenedi
Peserta: GM.Pelindo, Asosiasi Insa , Alfi, pelra, pelayaran, PBM dan agen kapal.
Materi sosialisasi sbb :
Keputusan dirjen perhubungan laut no.408 Tahun 2025 ditetapkan pada tgl. 22 Juli 2025. Tentang penerimaan negara bukan pajak efektif akan berlaku pada tgl.1 Oktober 2025 di pelabuhan.
Dilakukan pengawasan oleh petugas unit pelaksana teknis di lingkungan direktorat jenderal perhubungan Laut terhadap barang khusus antara lain kayu gelondongan, barang curah, rel dan ternak.
Kendaraan beserta muatan yang diangkut kapal Roro.
Tarif PNBP dikenakan 1 % x tarif bongkar muat x volume barang. Dikenakan kepada perusahaan PBM, pelayaran, BUP dan terminal pengelola.
Demikian disampaikan terimakasih atas perhatian.