
Pada Rabu siang, 28 Januari 2026, di Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan H. Bau Makassar, berlangsung sebuah audiensi yang bagi sebagian orang mungkin tampak teknis dan administratif. Namun bagi pelaku usaha jasa logistik, pertemuan itu menyentuh langsung soal keberlanjutan hidup usaha.
Audiensi antara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan BPS Provinsi Sulawesi Selatan membahas satu isu kunci: perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, khususnya implikasinya terhadap Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
KBLI Bukan Sekadar Kode
Ketua ALFI Sulsel, Yodi Nalendra, membuka dengan memperkenalkan ALFI sebagai organisasi profesi yang menaungi JPT. JPT bukanlah entitas abstrak. Ia adalah kerja sehari-hari ribuan pelaku usaha yang mengurus dokumen, barang, pelabuhan, dan rantai logistik nasional.
Dalam KBLI 2020, JPT berada pada kode 52291. Dalam KBLI 2025, kode tersebut berubah menjadi 52311, sementara kode lama 52291 kini digunakan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).
Di atas kertas, perubahan ini mungkin terlihat sederhana. Namun di lapangan, ia membawa konsekuensi besar.
Enam Bulan yang Tidak Sederhana
Perusahaan JPT diwajibkan menyesuaikan perizinan dalam waktu enam bulan. Dalam realitas usaha, enam bulan bukan waktu yang singkat.
Masih ada kontrak aktif dengan pelanggan. Masih ada kewajiban operasional harian. Proses perubahan perizinan menuntut biaya, waktu, dan energi, dengan sistem yang sepenuhnya daring dan prosedur yang tidak selalu ramah bagi UMKM.
Padahal mayoritas JPT adalah UMKM. Mereka bukan korporasi besar dengan divisi hukum dan anggaran tak terbatas. ALFI sendiri adalah anggota KADIN, dan secara internasional berafiliasi dengan AFA dan FIATA. Artinya, yang terdampak bukan hanya usaha lokal, tetapi juga rantai logistik yang terhubung secara global.
Keresahan itu nyata dan berlapis.
Perspektif BPS: Standar Internasional
Kepala BPS Sulsel, Aryanto, S.Si., MM, menjelaskan bahwa KBLI 2025 disusun berdasarkan standar internasional, mengacu pada ISIC Revisi 5 yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
KBLI bukan hanya milik BPS. Ia digunakan lintas instansi, termasuk dalam sistem OSS dan kepentingan statistik nasional. Perubahan ini dirilis oleh pemerintah pusat pada Desember 2025, sebagai respons atas perkembangan teknologi dan munculnya aktivitas ekonomi baru.
Ada penegasan klasifikasi. Ada pembatasan JPT. Ada perluasan ruang bagi badan usaha multimoda. Semua itu, menurut BPS, adalah bagian dari penyesuaian struktural ekonomi modern.
Secara konseptual, penjelasan itu masuk akal.
Namun kebijakan yang baik tidak hanya logis di pusat, ia harus layak dijalani di daerah.
Ketika Kebijakan Bertemu Kenyataan
Dalam sesi tanggapan, Firman, perwakilan WKU Multimoda ALFI, menyampaikan keberatan keras. Perubahan ini dinilai membebani UMKM, baik dari sisi biaya maupun waktu. Negara, menurutnya, semestinya memudahkan usaha, bukan menambah beban administratif.
Saya menambahkan satu gagasan sederhana: auto-migration. Jika perubahan tidak bisa dihindari, maka negara perlu menyediakan mekanisme transisi otomatis agar pelaku usaha tidak terjebak dalam kebuntuan administratif. Atau, membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas sebelum perubahan diberlakukan.
Kebijakan tanpa transisi yang adil akan melahirkan resistensi. Bukan karena pelaku usaha anti-aturan, tetapi karena mereka ingin bertahan.
Membaca, Lalu Memahami
Menutup audiensi, Kepala BPS Sulsel menyampaikan komitmen untuk membawa masukan ALFI Sulsel ke Direktorat KBLI di tingkat pusat. Ia mengutip satu kata kunci dari Al-Qur’an: Iqra’—bacalah.
Membaca, dalam konteks ini, bukan hanya membaca dokumen dan standar internasional. Tetapi membaca realitas sosial, membaca kapasitas pelaku usaha, membaca dampak kebijakan di lapangan.
BPS menegaskan perannya sebagai penyedia informasi dan layanan statistik. Namun lebih dari itu, audiensi ini menunjukkan bahwa dialog masih mungkin, dan solusi masih bisa dicari.
KBLI boleh berubah. Dunia memang bergerak. Tetapi perubahan yang baik selalu memberi ruang bagi manusia untuk menyesuaikan diri, bukan sekadar mematuhi kode.
Dan di situlah letak ujian kebijakan publik kita.
Salam
Asrul Sani Abu | Pengurus ALFI.
Link Download Materi Presentasi KBLI